Suami Pelaku KDRT Kepada Istrinya, diamankan dirumahnya

BATU BARA I Suami Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) umar (39) Warga Desa Kwala Dikasim Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara diamankan Satreskrim Polres Batu Bara dari rumahnya usai menganiaya istrinya sendiri, Selasa (29/04/2025) sore.

Kasat Reskrim AKP Tri Boy Siahaan melalui Kasi Humas Iptu Fahmi membenarkan kejadian tersebut, penangkapan berawal dari informasi perangkat desa ,tidak begitu lama kami amankan dan diboyong ke Satreskrim polres batubara,

“Peristiwa penganiayaan bermula saat Umar dengan istrinya Aminah bertengkar, bermula dari umar menyuruh istrinya meminta bagian dari orangtu aminah”

Saat pertengkaran mulut tersebut Umar naik pitam dan melakukan penganiayaan dengan memukul kaki dan mencekik leher Aminah. Penganiayaan tersebut

mengakibatkan Aminah mengalami luka memar pada bagian kaki dan luka gores pada bagian leher.

Melihat perbuatan Umar terhadap istrinya sendiri, warga langsung sigap melerai dan mengamankan Umar. Selanjutnya warga melapor ke perangkat desa yang meneruskannya ke Satreskrim Polres Batu Bara.

Menerima laporan tersebut, tim kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara langsung meluncur ke lokasi dan memboyong Umar ke Polres Batu Bara.

Saat ini Umar yang diduga melanggar tindak pidana  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf (a) dari UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga masih dalam pemeriksaan intensif di Unit Resum/PPA,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *