BATU BARA | Sehubungan dengan pemberitaan sejumlah media online dan unggahan pada akun media sosial tertanggal 23 September 2026 dengan judul “Dugaan Pungutan terkait Asesmen Kepala Sekolah se-Kabupaten Batu Bara”, yang memuat informasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000 kepada Kepala Sekolah terkait pelaksanaan asesmen, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Hal ini ditegaskan Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara Yasir Abdillah, Senin (28/9/2026)
Ia membenarkan bahwa terdapat rencana pelaksanaan Seleksi bagi Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Batu Bara. Namun, pada saat pemberitaan tersebut diterbitkan, kegiatan asesmen masih berada pada tahap perencanaan dan persiapan serta belum dilaksanakan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dengan tegas menyampaikan bahwa tidak pernah menetapkan, memerintahkan, maupun melakukan pungutan sebesar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000 kepada Kepala Sekolah sebagai persyaratan untuk mengikuti asesmen. Seluruh peserta yang akan mengikuti kegiatan tersebut tidak dikenakan biaya sebagaimana isu yang beredar.
Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dan meminta atau menerima sejumlah uang maupun bentuk pemberian lainnya dengan alasan berkaitan dengan pelaksanaan asesmen, hal tersebut bukan merupakan kebijakan ataupun perintah resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Untuk itu, apabila masyarakat, Kepala Sekolah, maupun pihak lainnya memiliki informasi, dokumen, bukti transaksi, atau keterangan mengenai dugaan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara terbuka menerima dan menindaklanjutinya untuk dilakukan klarifikasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses persiapan asesmen, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara akan berkoordinasi dengan instansi dan/atau lembaga yang memiliki kompetensi serta kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh mekanisme, persyaratan, jadwal pelaksanaan, pembiayaan, serta ketentuan lainnya akan ditetapkan melalui mekanisme kedinasan dan disampaikan melalui saluran informasi resmi. Pelaksanaannya akan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, objektivitas, serta kepastian prosedur.
Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara menghormati kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial yang dijalankan media massa. Pada saat yang sama, Dinas Pendidikan berkepentingan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, lengkap, akurat, berimbang, dan sesuai konteks.
Berdasarkan informasi dan data yang dimiliki Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara hingga diterbitkannya klarifikasi ini, tidak terdapat kebijakan maupun perintah resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara mengenai pungutan sebesar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000 sebagai persyaratan mengikuti asesmen Kepala Sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara menyampaikan hak jawab dan klarifikasi ini sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara memohon agar hak jawab dan klarifikasi ini dapat dimuat secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat informasi yang kemudian terbukti tidak sesuai dengan fakta, Dinas Pendidikan mengharapkan adanya pelurusan atau koreksi sesuai mekanisme pers.
Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tetap membuka ruang komunikasi dan klarifikasi dengan berbagai pihak serta mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme pers yang berlaku, termasuk melalui Dewan Pers apabila diperlukan.
Dinas Pendidikan juga mengajak seluruh insan pers dan pemangku kepentingan pendidikan untuk bersama-sama mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Batu Bara. Setiap informasi yang disampaikan kepada publik diharapkan berlandaskan data, fakta, verifikasi, konfirmasi, dan konteks yang utuh, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian bagi pihak-pihak terkait.
Terhadap informasi mengenai dugaan pungutan yang telah dimuat atau disebarluaskan melalui media daring maupun platform media sosial, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara berharap pihak yang bersangkutan dapat melakukan pelurusan, koreksi, pencabutan, dan/atau penarikan kembali terhadap informasi yang tidak sesuai fakta atau belum melalui proses verifikasi dan konfirmasi secara menyeluruh, sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi sekaligus pemenuhan hak pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, serta membangun komunikasi yang konstruktif dengan insan pers dan seluruh pemangku kepentingan.
Dengan keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik, diharapkan setiap persoalan dapat diselesaikan secara proporsional dan berdasarkan fakta, demi kepentingan masyarakat serta peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Batu Bara.










