Satresnarkoba Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja, Amankan 4,60 Gram Sabu serta 246 Gram Ganja

BATUBARA I Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Er (48) berhasil diamankan karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.15 WIB, setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan narkotika di lokasi tersebut. Sebut Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, Jumat (31/6/2026)

Ia mengatakan, hasil dari informasi masyarakat petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 4,60 gram bruto sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan berukuran besar, 246 gram bruto ganja kering yang dibungkus dalam tiga paket kertas koran, puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit timbangan elektrik, kertas sigaret, gunting, satu unit telepon genggam merek Redmi warna emas, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu dan ganja tersebut adalah miliknya dan akan diperjualbelikan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.

Satresnarkoba Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bentuk dukungan bersama dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang bersih dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *