BATUBARA I Satreskrim Polres Batu Bara melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, depan Pasar Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria berinisial M.R.A. (25), S. (36), dan A.S. (18) berhasil diamankan.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasatreskrim AKP Masagus Z.D.S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/265/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 1 Agustus 2026.
Peristiwa terjadi pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, seorang sopir pengangkut sayur, kehilangan uang tunai sebesar Rp4,3 juta dan satu unit telepon genggam saat beristirahat di dalam mobil pikapnya. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Tim Opsnal Unit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan pada 4 Agustus 2026 berhasil menangkap dua pelaku. Dari hasil pengembangan, satu pelaku lainnya turut diamankan beberapa jam kemudian.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo warna biru yang diduga hasil tindak pidana. Ketiga pelaku kini menjalani proses penyidikan dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharganya, terutama saat beristirahat di tempat umum, serta segera melaporkan setiap tindak kriminal melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.










