Kasat Resnarkoba AKP Fery Kusnadi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima informasi terpercaya mengenai keberadaan narkotika tersebut.
Penangkapan terjadi di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
Tersangka, IRWAN (48), seorang wiraswasta asal Simalungun, ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan shabu yang disimpan dalam tas sandang berwarna hitam.
Barang bukti yang diamankan meliputi shabu seberat 1 kg, dua unit handphone, dompet kulit, sepeda motor, dan uang tunai Rp147.000.
Setelah interogasi, tersangka mengaku akan mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Batu Bara.
Langkah selanjutnya adalah proses penyidikan lebih lanjut, pengembangan jaringan, serta pelimpahan barang bukti ke laboratorium forensik dan kejaksaan.
AKP Fery Kusnadi menegaskan komitmen Polres Batu Bara untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Hingga kini kepolisian masih melakukan pendalaman keterangan tersangka Irwan, termasuk asal usul narkoba dan perantara di Batu Bara.
“Pengembangan masih dilakukan, tak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita lihat nanti hasilnya,” pungkas AKP Feri.