BATU BARA I Polsek Lima Puluh bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait keberadaan sebuah gubuk yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 23.45 WIB, personel Polsek Lima Puluh melaksanakan pengamanan saat warga membongkar dan membakar gubuk yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di Dusun IV Desa Simpang Dolok dan Dusun VI Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA Wira Hidayat, S.H., bersama personel Polsek Lima Puluh. Turut hadir Camat Datuk Lima Puluh Wahidin Kamal, S.T., M.Si., Kepala Desa Simpang Dolok Nasrullah, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, berupa dua bungkus plastik kecil berisi serbuk yang diduga sabu, satu unit timbangan elektrik, beberapa plastik klip kosong, serta beberapa alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik bekas.
Seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Kapolres Batu Bara AKBP Donny Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan bahwa Polres Batu Bara akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian dalam upaya memerangi peredaran gelap narkoba demi mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, bersih, dan bebas dari narkotika,” tegas Kapolres.










