Rumban Sumut Minta Dinas Pertanian & Perkebunan Pupuk Subsisdi Di Publikasi.

BATUBARA I Terkait pupuk selalu menjadi kegaduhan setiap tahun yang tidak ada ujungnya sehingga membuat masyarakat petani resah, pasalnya banyak oknum distributor dan pengecer yang diduga nakal memainkan tarif di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.

Tahun 2025 ini, berdasarkan surat Menteri Pertanian RI telah mengeluarkan SK Nomor:644/kPTS/SR.310/M/11/2024  yang isinya sudah terang benderang soal HET di kios atau pengecer, baik pupuk Urea, NPK Phonska, dan pupuk organik, kata Ketua Rumban Sumut, Yudi Pratama kepada wartawan, Senin (27/1/2025)

Ianengatakan, menyesalkan perbuatan oknum-oknum nakal pengecer yang diduga mempermainkan harga pupuk sepihak dan ini masuk perbuatan melawan hukum.

“Kita harus akui masih maraknya penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti penumpukan dan menaikkan harga sepihak melebihi harga eceran tertinggi ke petani. Ini membuat petani merintih dan semakin resah,” katanya.

Menghindari kejadian dan keributan tersebut tidak selalu terulang setiap tahunnya, dia meminta Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara supaya transparan membuka data penerima pupuk bersubsidi.

“Untuk menghindari terjadinya hal tersebut kami meminta kepada Kepala Dinas Pertanian agar mempublikasi data penerima subsidi pupuk se-Kabupaten Batu Bara di laman website Dinas Pertanian dan perkebunan,” tuturnya.

Dia memaparkan beberapa rekomendasi kepada Dinas Pertanian dan perkebunan guna meminimalisir permainan pupuk oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Adapun tujuan dari publikasi penerima subsidi pupuk ini adalah pertama memperkecil penyalahgunaan pupuk subsidi oleh distributor dan pengecer, kedua mencegah jual beli nama antara penerima manfaat subsidi pupuk, ketiga masyarakat bisa saling mengontrol siapa saja penerima pupuk di wilayah masing-masing,” paparnya.

Selanjutnya, dengan dibukanya data, bisa dijadikan sebagai acuan atau sarana kontrol antar penerima pupuk subsidi apabila ada yang tebus melebih HET

“Kelima dapat mencegah prilaku ganti karung dari pupuk subsidi ke non subsidi oleh distributor dan pengecer, kemudian ke enam dapat mencegah agar jatah pupuk subsidi satu desa tidak di jual ke desa yang bukan penerima jatah pupuk subsidi oleh Distributor dan pengecer,”.sebut yudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan