Resmi! PT Pembangunan Batra Berjaya Bertransformasi Menjadi Perseroda

BATUBARA I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (28/7/2026).

Persetujuan tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang komprehensif dan melalui berbagai tahapan, mulai dari pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus), konsultasi serta koordinasi dengan berbagai pihak, fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, hingga penyampaian laporan akhir Panitia Khusus yang akhirnya diterima dan disetujui oleh seluruh fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara. Sebut Ketua Pansus BUMD Nafiar, S.M.Si

Ia mengatakan, Perubahan bentuk hukum ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam memperkuat kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar memiliki tata kelola yang lebih profesional, transparan, akuntabel, serta mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi pengelolaan BUMD di Indonesia.

Dalam proses pembahasannya, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara juga menunjukkan komitmen kuat terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset daerah. Salah satu keputusan penting yang disepakati adalah belum mencatatkan penyertaan modal daerah berupa aset bergerak sebagai bagian dari modal Perseroda sebelum dilakukan penilaian oleh lembaga penilai profesional. Langkah tersebut dilakukan agar nilai aset yang dicatat benar-benar mencerminkan kondisi riil serta memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Keputusan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pencatatan modal Perseroda serta menjadi wujud komitmen bersama untuk membangun tata kelola perusahaan yang sehat sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dengan disetujuinya perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda, diharapkan Pembangunan Batra Berjaya memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan kinerja usaha, memperluas kerja sama dengan berbagai pihak, menarik investasi, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Batu Bara.

Keberhasilan pembentukan Peraturan Daerah ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Batu Bara, DPRD Kabupaten Batu Bara, Panitia Khusus, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses pembahasan.

Semangat kolaborasi tersebut diharapkan terus terjaga hingga tahap implementasi, sehingga Perseroda Pembangunan Batra Berjaya mampu berkembang menjadi BUMD yang profesional, sehat, inovatif, dan kompetitif, sekaligus menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.

“Perubahan status menjadi Perseroda bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar untuk membangun perusahaan daerah yang profesional, berdaya saing, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan kontribusi terhadap pembangunan dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batu Bara,” demikian disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *