Resmi Jadi Cagar Budaya, Pj. Bupati Nizhamul Pasang Plang Istana Niat Lima Laras

BATU BARA I Akhirnya, penantian sekian tahun lamanya, Istana Niat Lima Laras secara resmi menjadi Situs Cagar Budaya Kabupaten Batu Bara. Peresmian ini ditandai dengan pemasangan plang oleh Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Nizhamul, S.E, M.M bersama Zuriat Lima Laras dan FORKOPIMDA Batu Bara, Nibung Hangus, Jum’at (31/05/2024).

Pemasangan plang ini merupakan  bentuk tindak lanjut keseriusan Pj. Bupati Nizhamul dalam menjaga eksistensi warisan bangunan sejarah yang ada di Kabupaten Batu Bara.

Penetapan Istana Niat Lima Laras sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat 1 dan pasal 45 nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan surat keputusan Pj. Bupati Batu Bara nomor 406/disporabudpar/2024.

Pj. Bupati Batu Bara Nizhamul mengutarakan setelah tahap penetapan istana niat lima laras sebagai cagar budaya pada hari ini, maka langkah – langkah revitalisasi selanjutnya akan terus dilaksanakan.

“Revitalisasi adalah proses menghidupkan kembali  apa yang sebelumnya pernah ada. Yang berarti, kita akan menyempurnakan kembali bangunan istana niat lima laras ini, kembali seperti bentuk aslinya. dalam proses konkritnya adalah  memperbaiki aspek fisik, ekonomi dan sosial istana niat lima laras ini.” ungkap Pj. Bupati Nizhamul.

Pj. Nizhamul mengharapkan peran semua pihak, untuk semakin sadar, peduli dan berperan aktif terhadap pentingnya menjaga dan melestarikan cagar budaya ini.

Tidak lupa, Pj. Bupati Batu Bara Nizhamul mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penetapan dan pemasangan plang cagar budaya ini.

“Dan kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada zuriyat lima laras, atas dukungan dan persetujuannya. Tanpa dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak, tentu upaya pelestarian ini tidak akan berjalan dengan baik” ucap Pj. Nizhamul.

Pj. Bupati Nizhamul juga menyampaikan  harapannya kepada para Kepala Daerah yang akan memimpin Kabupaten Batu Bara kedepannya diharapkan untuk terus menggali situs – situs warisan budaya yang ada dan terus berusaha menetapkan sebagai situs cagar budaya.

Masih dalam hal yang sama, Ibu Latipa perwakilan dari ahli waris Istana Niat Lima Laras mengucapkan terima kasih atas ditetapkan sebagai situs budaya.

“Dengan ditetapkannya Istana Niat Lima Laras sebagai situs cagar budaya, para ahli waris dan masyarakat Kabupaten Batu Bara sangat mendukung hal tersebut” ucap Latipa.

Latipa mengungkapkan bahwa Istana Niat Lima Laras menjadi Situs Cagar Budaya telah lama di dambakan dari masih Kabupaten Asahan.

Dirinya berharap dengan ditetapkannya Istana Niat Lima Laras sebagai situs cagar budaya. Masyarakat dan generasi – generasi muda dapat menikmati peninggalan – peninggalan kebudayaan warisan melayu di Kabupaten Batu Bara serta diharapkan dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan
iklan