BATUBARA I Pelaku berinisial W Tabunan (24) Warga Desa Simodong Kecamatan Sei Suka, Batu Bara diamankan Polsek Indrapura Rabu 1 Mei telah melakukan penganiayaan kepada Tampin Lumban Gaol (47) warga Desa Simodong Kecamatan Sei Suka
Hal ini dikatakan Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala kepada wartawan, Kamis (2/5/2024)
Ia mengatakan, mendapat informasi dari bahwa pelaku sedang berada di halaman rumahnya di Dusun IV Desa Simodong, Selanjutnya personil unit Reskrim Polsek Indrapura langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap pelaku dan di boyong ke Polsek Indrapura untuk diproses secara hukum yang berlaku.
“Dan diamankan barang bukti penganiayaan 1 bilah Parang/Golok”
Hanya gegara dimaki matamu heang anjing , lalu datang terlapor mendatangi dan mengatakan “MATAMU HEANG ANJING” Kemudian pelapor menjawab “BAH” Dan kemudian terlapor mencekik leher korban dengan tangan terlapor sehingga pelapor terjatuh
“Kemudian pelapor di tunjang menggunakan kaki kearah badan secara berulang lalu datang orang tua pelapor untuk melerai akan tetapi terlapor mengambil batu dan melemparkannya ke arah korban/palpor”
Namun pelapor menghindari dan batu tersebut mengenai kaca rumah setelah itu terlapor pulang kerumah membawa parang / golok lalu menjumpai pelapor langsung membacok, akan tetapi pelapor menghindar menyebabkan terkenan badan punggung belakang sebelah kanan, kemudian di lerai oleh saksi-saksi.
Ataskejadian tersebut pelapor mengalami luka pada badan punggung belakang sebelah kanan Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami luka bacok di lengan tangan sebelah kanan sebanyak 13 jahitan dan melaporkan ke Polsek lima puluh guna proses hukum yang berlaku.