BATUBARA I Jajaran Polsek Air Putih Polres Batu Bara berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (22/8/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial AS (43) dan ZK (36) dari dua lokasi berbeda.
Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim dan personel Opsnal Polsek Air Putih melakukan penindakan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika.
Pada kasus pertama, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan terhadap AS (43) di Dusun II, Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang yang diduga berisi sabu, dua sekop pipet, satu plastik kecil transparan serta uang tunai Rp50 ribu yang ditemukan di dalam kotak GMB Water Pump warna merah putih.
Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial C, yang dibelinya seharga Rp600 ribu di kawasan Jalan Krakatau, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih. Barang tersebut diduga akan kembali diedarkan kepada pembeli.

Sementara itu, pada kasus kedua sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan ZK (36) di sebuah rumah di Dusun Kebun Kapas, Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu unit vape yang disebut dalam laporan sebagai “vape getar” di dalam jaket kulit milik yang bersangkutan.
ZK mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Petugas kemudian mengamankan ZK beserta barang bukti ke Mako Polsek Air Putih untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kapolsek Air Putih menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Air Putih.
Selanjutnya, kedua perkara akan dilimpahkan ke sat Narkoba Polres Batu Bara dan akan dilakukan pengembangan proses lidik dan sidik.










