BATU BARA I Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama personel gabungan menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun II, Gang Yaman I atau yang dikenal dengan sebutan Gang Firaun, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika serta sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 11,41 gram.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Batu Bara dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., dengan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Zulham, S.H., M.H., bersama Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H.
Sebelum bergerak menuju lokasi, seluruh personel gabungan terlebih dahulu mengikuti apel dan arahan pimpinan (APP) yang dipimpin Kabag Ops Polres Batu Bara. Arahan tersebut diberikan untuk memastikan kesiapan personel serta kelancaran pelaksanaan operasi di lapangan.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran dan penggeledahan di sejumlah titik yang menjadi sasaran operasi.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga pria masing-masing berinisial MP (33), AS (35), dan KA (32). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Selain mengamankan ketiga pria tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 plastik klip berisi sabu dengan berat 11,01 gram dan satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,40 gram.
Petugas juga menemukan satu alat isap sabu (bong), satu kaca pireks, tiga timbangan, sejumlah plastik klip kosong, delapan pipet sekop, uang tunai Rp1.280.000, serta dua buku tabungan.
Operasi gabungan ini turut melibatkan personel Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sipropam, dan Polsek Talawi.
Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tersebut menjadi salah satu langkah penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Melalui kegiatan ini, Polres Batu Bara menunjukkan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika, khususnya di kawasan yang menjadi sasaran operasi kepolisian.
Pengungkapan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat.
Sementara itu, status hukum ketiga pria yang diamankan dan keterkaitan masing-masing dengan barang bukti masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari penyidik.
Polres Batu Bara terus berupaya memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.









