Batubara I Begal diberi peluru panas kepada petugas Satreskrim Polres Batubara setelah melukai kejahatan dan yaris putus tangan korban
Dalam waktu 1 x 24 Jam, Team Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara telah menangkap pelaku kejahatan dan kekerasan/ begal dan memberikan tindakan terukur,Sabtu (9/12/2023).
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Irfan Mochammad Nur Alireja, S.I.K.,M.H.,CPHR.,CBA melalui Kasi Humas Iptu Alfander H Sagala membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku
“Pelaku merupakan Resedivis ini diduga keras telah melakukan pembegalan terhadap Jupri, 31, warga Dusun III Pematang Tobat Desa Kuala Indah Kec. Sei Suka Kab. Batubara dengan cara menyabit lengan kanan korban menggunakan egrek sawit,”
Kasihumas menjelaskan, pelaku pulang kerja menggunakan sepeda motor didusn Palas Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batubara.
“Korban dihadang oleh orang yang tidak dikenal dan langsung menebas lengan kanan. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian tangan yang hampir putus pada bagian sebelah kanan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras,”
Sekira pukul 12.30 personel opsnal Sat Reskrim Polres Batubara mendapatkan informasi, keberadaan pelaku yang sudah dua kali masuk Lembaga Pemasyarakatan (Labuhan Ruku).
Pertama kasus pencurian melanggar Pasal 363 ayat 1 yang ditahan pada tanggal 08 Agustus 2019 di Lapas Labuhan Ruku. Kedua Pasal 351 ayat 1 yang ditahan pada tanggal 16 Juli 2021 di Lapas Labuhan Ruku.
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melakukan perlawanan dan ingin melukai petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
Kemudian pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya, ia dibawa ke Mako Polres Batubara untuk penyidikan lebih lanjut,