JAKARTA I Kejaksaan Agung membenarkan bahwa telah menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menghentikan sementara kegiatan pendataan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk pendataan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola oleh Polri.
Kebijakan tersebut disampaikan sebagai langkah penyesuaian internal agar proses pendataan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun kesalahpahaman mengenai peran institusi kejaksaan dalam pelaksanaan program pemerintah.
Dengan adanya instruksi tersebut, seluruh satuan kerja kejaksaan di daerah diminta menghentikan sementara aktivitas pengumpulan data, verifikasi, maupun pemetaan terhadap pelaksanaan Program MBG hingga ada arahan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, pendataan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan program di berbagai daerah, termasuk kesiapan dan keberadaan SPPG yang menjadi pusat produksi dan distribusi makanan bergizi. Namun, setelah dilakukan evaluasi,
Kejaksaan Agung memutuskan agar kegiatan tersebut dihentikan sementara untuk memastikan setiap langkah yang dilakukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan institusi.
Instruksi penghentian pendataan juga mencakup SPPG milik Polri yang selama ini menjadi bagian dari jaringan pendukung pelaksanaan Program MBG. Dengan demikian, tidak ada lagi kegiatan pendataan oleh jajaran kejaksaan terhadap fasilitas tersebut sampai diterbitkannya kebijakan atau petunjuk baru.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penghentian pendataan ini tidak berarti menghentikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis itu sendiri. Program tetap berjalan sesuai kewenangan kementerian, lembaga, dan instansi yang bertanggung jawab.
Keputusan ini semata-mata merupakan kebijakan administratif di lingkungan kejaksaan untuk menjaga tertib koordinasi dan memastikan setiap institusi menjalankan tugas sesuai porsinya.











