BATUBARA I Dengan adanya dugaan Mal Administrasi dengan pemindahan KCP Bank BRI unit Tanjung Tiram pindah ke Kecamatan Talawi, sebab belum ada pergantian nama semula KCP Unit Tanjung Tiram. Hal ini dikatakan salah seorang warga Talawi Hasrul kepada wartawan, Kamis (19/08/2024).
Hal ini dilihat dari Plank Signboard yang terpasang di depan Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI di Desa Indrayaman Kecamatan Talawi masih tertuliskan “BRI Unit Tanjung Tiram” di plank tersebut, padahal lokasi usaha kantor KCP tidak lagi berada di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram, melainkan sudah pindah ke lokasi wilayah Kecamatan Talawi, ujar Hasrul salah seorang warga.
Dilokasi berdirinya Bank tersebut, sejumlah awak media sekitar Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi merasa diabaikan dengan tidak dilibatkan dalam peliputan kegiatan pembukaan kantor tersebut, hingga rilis berita pembukaan Kantor KCP pindahan dari Tanjung Tiram ke Talawi hanya dimuat media luar Batu Bara sedangkan awak media setempat tak dilibatkan sama sekali, ujar salah seorang awak media.
Menurut Wakil ketua PWI Batu Bara Bidang Media Siber dan Multi Media Khairil Aswat menyayangkan sikap Ka. KCP Unit Tg Tiram/Talawi sebagaimana diketahui bahwa sejumlah awak media lokal merasa tidak dianggap atas keberadaan nya di wilayah Kab. Batu Bara terutama bagi awak media yang berdomisili di 2 Kecamatan tersebut, Kamis (19/09/2024).
“Ini menunjukkan ketidakpahaman Ka. KCP Unit Tanjung Tiram/ Talawi dalam membangun kemitraan yang baik kepada wartawan/awak media di Batu Bara,” tandasnya
Selanjutnya dijelaskan jika memang benar adanya ketidak patuhan dalam persyaratan KCP BRI Tanjung Tiram atas pemindahan kantor usaha nya di Kecamatan Talawi, maka dapat diduga Ka. KCP BRI melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang terjadi saat ini” ungkapnya.
Jangan-jangan memang ada yang ditutup-tutupi pihak KCP BRI unit Tanjung Tiram atas pemindahan kantor usaha yang tidak memenuhi syarat perlengkapan Administrasi, sehingga tidak mau mengundang atau bermitra dengan Media lokal apalagi berbagi informasi berita” Pungkasnya.
Dijelaskannya, peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syariah.
Pada pasal 1, No- 5 Kantor Cabang Pembantu yang selanjutnya disingkat KCP adalah kantor Bank yang kegiatan usahanya membantu KC induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi KCP tersebut melakukan usahanya
Untuk diketahui secara umum bahwa Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Dan tidak serta merta dapat melanggar ketentuan yang berlaku.
Menyikapi persiapan yang diduga tidak memenuhi persyaratan, Aliansi Media lokal Batu Bara akan melayang kan surat Dumas terkait dugaan penyimpangan administrasi pemindahan kantor usaha BRI Unit Tg Tiram ke alamat Email: bicara@bi.go.idsecara tertulis yang akan disampaikan ke KPwDN terdekat dengan domisili Konsumen.
Dan meminta Otaritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemeriksaan administrasi pemindahan kantor usaha KCP BRI Unit Tg Tiram dan menegakkan hukum melalui berbagai kebijakan dan peraturan dalam bidang perbankan dalam rangka mewujudkan lembaga keuangan yang transparan.