BATUBARA I Sempat viral penganiayaan tukang becak , Akhirnya pelaku dapat diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Labuhan ruku berdasarkan LP / B /66 / IV/ 2024 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, korban Usman (63) warga Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara
Hal ini dikatakan Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala kepada wartawan, Rabu (8/5/2024)
Ia mengatakan, Pelaku Penganiayaan berinisial IL Als Siil (38) Warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara,
“Pelaku ditangkap Pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024, sekira pukul 21.00 Wib , Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto bersama Kanit Res Ipda Harto Pardede dari masyarakat bakwa pelaku berada di Jln. Bawal Ujung Belawan Kecamatan Medan Labuhan”
Mendengar informasi Kapolsek serta kanit dan sejumlah personil Polres Batubara melakukan penangkapan di KP3 Belawan pelaku berhasil diamankan dan ditangkap selanjutnya dibawa ke Mapolsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.
“Dan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Viral di Medsos sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana”.
Berdasarkan Informasi diketahuai kejadian saat itu, Senin tanggal 29 April 2024, sekira pukul 12.00 Wib, korban sedang mengendarai becak barang dan berpapasan dengan pelaku yang sedang berjalan kaki,
“Kemudian korban mengatakan “Sanan Sikit, Nanti Kelanggar”, dan pelaku menjawab “Jadi Kau Ondak Melanggar Aku”, dan kembali korban mengatakan “Tidak”, selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban “Anjing Kau, Binatang, Pukimak”, sambil pelaku mengambil batu dan langsung memukulkan kearah kepala korban dan mata korban sebelah Kanan sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku pergi dan sempat kembali lagi memginjak Kepala dan Badan korban.