Pelaku Judi Togel Online Ditangakap Unit Reskrim Lima Puluh

BATUBARA I Dalam rangkan operasi penyakit masyarakat (Pekat) Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batubara telah berhasil menangkap satu orang laki-laki yang diduga agen judi togel online ,

Kasihumas AKP AH Sagala mengatakan kepada wartawan, Sabtu (20/7/2024) ia mengatakan Jumat tanggal 19 Juli 2024 Pukul 21.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek lima puluh Ipda M.Siregar bersama personil mengamakan pelaku judi togel online berinisial B Lubis (47) warga Link IX Kel Lima puluh Kab. Batu Bara.

“Operasi pekat ink merupakan intruksi surat Surat Renops Polda Sumut : R/Renops/ 06 / VII / Ops.1.3.4./ 2024, tanggal 6 Juli 2024 Dalam Rangka Penindakan terhadap Berbagai Bentuk Kejahatan Penyakit Masyarakat yang meliputi Aksi Premanisme, PERJUDIAN, Pornografi,Minuman Keras dan Prostitusi menjelang Pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XXI Aceh Sumut di Wilayah Provinsi Sumatera Utara”.

Dan Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor : Sprin / 871 / VII / Ops.1.3.4 / 2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal dengan Penghunjukan Personil yang melaksanakan Razia / Penindakan Kejahatan Penyakit Masyarakat (PEKAT) meliputi Aksi Premanisme, Perjudian, Pornografi, Miras, dan Prostitusi dengan sasaran tempat Hiburan, Hotel / Penginapan, Kafe Remang-remang, Tempat Karoke, Prostitusi dan Lokasi Lainnya di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.

Adapun barang bukti yang diamankan

– Uang pasangan Judi online Togel sebanyak Rp 275.000.-

– 1 buah Handphone Android Merk VIVo

-2 lembar kertas berisi angka pasangan togel

-2 buah Pulpen.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan

iklan