Pelaku Curanmor Diamankan Bersama Barang Bukti Sepeda Motor ,

BATUBARA I Pelaku Curanmor diamankan Team Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh berinisial MF alias Andi (28) dan MN alias Nasir (20) kasus Curanmor, Kamis (03/05/2024) sekira pukul 19.30 WIB, di Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan berdasarkan Laporan ZHUNIZAR MONALIZA (30) ke Polisi Nomor: LP / B / 25 / IV/ 2024/ SPKT/ Polsek Lima Puluh tanggal 25 April 2024, terkait pristiwa curanmor Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 22.20 WIB.

Sebelumnya, Pelapor dan keluarga sedang berada di Brastagi tiba-tiba di telpon dari saksi bahwa sp motor miliknya hilang didalam rumah lalu pelapor pun kembali ke rumah.

Kemudian pelapor masuk kedalam rumah dan melihat bahwa 1 UNIT SP MOTOR CBR BK 2840 OAL sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp23.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA MANAHAN SIREGAR mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka pelaku pencurian tersebut bernama MF alias Andi sedang berada di Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya, Personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA MANAHAN SIREGAR langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil ditangkap

Sesuai keterangan MF alias ANDI bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada temannya bernama MN alias NASIR warga Desa Bagan Dalam. Dan sepeda motor tersebut ditemukan sudah berganti warna hitam. Atas kejadian itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHPidana akan dikenakan pidana kurungan penjara,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan

iklan