Batubara I Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengangkatan penjabata Bupati Batubara Mengangkat / Menugaskan Saudara Nizhamul, S.E., M.M Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai
Penjabat Bupati Batu Bara Provinsi Sumatera Utara. Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU:
a. selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggj pratama;
b. memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan dacrah;
d. dalam melakukan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada huruf c dilarang:
1) melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai;
2) membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya,
3) membuat kebijakan pemekaran dacrah; dan
4) membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya,
c. larangan sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri;
f. memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada di Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara; dan
g. menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui paling