Memiliki Daun Ganja Kering, SM di Boyong Kemapolres Batubara

Pria Warga Kecamatan Lima Puluh ditangkap memiliki daun ganja,Minggu (8/6/2025)
Pria Warga Kecamatan Lima Puluh ditangkap memiliki daun ganja,Minggu (8/6/2025)

BATUBARA I Satuan Res Narkoba (Satnarkoba) Polres Batubara berhadil mengungkap kasus narkotika jenis daun ganja kering, ini melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Barang bukti yang diamankan berupa, 1Gulungan kertas warna coklat yang berisikan Daun ganja kering. Brutto 100 gram. ⁠25 Bungkus narkotika jenis Daun ganja kering. Brutto 25.000 gram. ⁠3 buah Kardus. ⁠1 Handphone Vivo dan ⁠2 buah bon faktur pengiriman paket”,kata Kasihumas Iptu Fahmi, Minggu (8/6/2025)

Ia mengatakan ,sabut 31 mei 2025, Kanit 1 Jimmy Sitorus telah melakukan penyelidikan, bahwa ada seorang pria telah memiliki yang diduga daun ganja kering berinisial SM (31) Warga Kecamatan Lima Puluh

“Lalu Kanit melakukan pengintaian dan akhirnya di lakukan penangkapan serta berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya”

Berupa 1 Gulungan kertas warna coklat yang berisikan Daun ganja kering yang terdapat di dalam, 1 buah kartus yang terletak di atas lemari dapur rumah pelaku.

Kemudian ditemukan 2 buah bon faktur pengiriman paket yang mana berdasarkan keterangan pelaku bon faktur pengiriman tersebut merupakan bukti pengiriman barang berupa 25 Bungkus narkotika jenis Daun ganja kering.

Kemudian Petugas melakukan pengecekan ke Kantor Paket yang berada di Kel. Lima Puluh Kab. Batu Bara dan petugas berhasil mengamankan 2 buah Kartus yang berisikan 25 Bungkus narkotika jenis Daun ganja kering dan pelaku mengakui bahwa narkotika Jenis Daun Ganja Kering tersebut miliknya.

Selanjutnya personil Personil membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *