10 Program Prioritas sperti :
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
4. Melanggar batas kecepatan.
5. Menggunakan plat nomor palsu.
6. Berkendara melawan arus.
7. Menerobos lampu merah.
8. Tidak menggunakan helm.
9. Berboncengan lebih dari 3 orang.
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Kasat Lantas Polres Batubara AKP HW Siahaan mengatakan , bahwa di wilayah hukum Polres Batu Bara telah diterapkan kembali tilang manual terhadap setiap pengemudi kendaraan.
“Bagi pengemudi melanggar 10 Program Prioritas akan kami tilang ditempat secara humanis,”
Kasat jelaskan, 10 Program Prioritas ink merupakan program Korlantas Polri, dan Satlantas Polres Batubara menindakan lanjuti perintah tersebut,
“Sebelum penerapan tilang manual kita banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya mengenai peningkatan kesadaran masyarakat tentang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas” Ungkapnya,