BATUBARA I Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Kecamatan Lima Puluh, penangkapan setelah personel menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, Kamis (1/5/2025) di Dusun IV Desa Simpang Gambus, polisi menangkap seorang pria berinisial RD alias CULIT (49), seorang wiraswasta yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa, dua plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu, 2 plastik klip kecil berisi sabu, satu unit timbangan elektrik dengan total keseluruhan sabu seberat 1,12 gram, satu unit ponsel Nokia berwarna biru, satu pipet berbentuk scop,uang tunai sebesar Rp 46 ribu.
Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi, Minggu (3/5/2025) menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan cepat oleh jajaran Polsek Lima Puluh setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Tersangka telah mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti, serta melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut, ujarnya.
Saat ini, tersangka diamankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ungkap Fahmi.










