Bahkan kejadian ini bukan lagi menjadi hal yang tabu, terlihat sejumlah pihak yang seharusnya netral sudah berani menunjukkan dukungan bahkan berani mengarahkan dengan intervensi menggunakan jabatan/ kekuasaan yang diemban, tentu ini merupakan preseden buruk bagi keberlangsungan demokrasi kita saat ini.
Hal ini dikatakan Komite Independen Penyelenggara Pemilu (KIPP) Kabupaten Batu Bara Husnul Zen kepada wartawan, Jumat (13/09/2024).
Pasalnya, terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri tentu menjadi fokus perbincangan yang sensitif dikalangan masyarakat khususnya Kabupaten Batu Bara, yang menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang, ujar Husnul.
Larangan tersebut dipertegas Husnul dalam Undang-undang,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, Husnul meminta sejumlah pihak-pihak yang merasa agar terkait lebih santun dan memberikan contoh yang baik agar demokrasi kita terus berjalan sesuai azas dan prinsip Pemilihan.
“Mohonlah jaga netralitas semua pihak yang dinilai mempunyai kekuasaan dan kepentingan saat ini, agar Pilkada kita berjalan dengan baik tanpa gaduh-gaduh, sehingga pemimpin yang terpilih nantinya sesuai dengan harapan masyarakat Sumut dan Batu Bara, dan proses demokrasi yang sedang berlangsung ini dapat dipastikan berjalan adil, transparan, dan bermartabat” ujar Husnul.