BATUBARA I Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H.S.I.K didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim ajak masyarakat untuk memerangi narkoba dan judi di wilayah hukum Polres Batubara dan jajarannya.
Ajakan tersebut ditegaskan Kapolres Batubara pada saat menggelar pres realise terkait penangkapan terhadap 12 pengedar narkoba yang akan mengedarkan barang haram tersebut diwilayah Kabupaten Batu Bara, Rabu, (28/2/2024) siang di halaman Mako Polres Batubara.
Lanjut Kapolres Batubara memaparkan bahwa Tim Satres Narkoba Polres Batubara telah berhasil menangkap 12 orang tersangka yang merupakan pengedar dan pengguna narkoba dalam jenis sabu. ” Penangkapan terhadap 12 tersangka dalam kurun waktu dua pekan terakhir yaitu (19-28 Februari 2024) berikut dengan barang buktinya ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu,” sebut Kapolres
Kemudian Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menjelaskan, penangkapan dan pengungkapan jaringan narkoba tersebut merupakan rangkaian penangkapan yang dilakukan Polres Batubara beserta seluruh jajaran Polsek yang ada.
Keberhasil ini tentunya, salah satu wujud nyata dan komitmen Polres Batubara dalam memberantas narkoba hingga ke akar rumput dan tanpa pandang bulu.
” Kami pihak polres Batubara dan Jajaran mengucapkan terimakasih atas sinergitas dari masyarakat dalam membantu tugas polisi untuk memberantas narkoba di tengah-tengah lingkungan. Apalagi sebentar lagi kita umat islam akan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1445 H, tentu masyarakat membutuhkan kenyamanan, ketenangan agar ibadahnya berjalan dengan baik, maka dari pada itu semua masyarakat diharapkan ikut serta menjaga Kamtibmas di lingkungan masing – masing, Keberhasilan Polisi adalah juga keberhasilan masyarakat, ” ujar Kapolres.
Adapun para pengedar yang ditahan masing-masing : Marif (28), warga Kecamatan Sei Suka, barang bukti 4,8 gram sabu, Anwar alias Klewer (44), warga Kecamatan Sei Balai, barang bukti 3,42 gram sabu Suwandi alias Tarno (25), Kecamatan Sei Suka, Barang bukti 1,01 gram sabu, Rahmat (31), warga Kecamatan Nibung Hangus dengan barang bukti 0,17 gram dan seperangkat alat hisap.
Kemudian M Rajak (19) dan Ok Ali Albuni, warga Kecamatan Talawi, barang bukti 0,18 gram, Wahyu Hermawan (32) dan Zukifli (34), warga Kecamatan Laut Tador, Barang bukti 0,18 gram, Putra (23), warga Kecamatan Datul Limapuluh,1 gram sabu-sabu dan alat hisap, Affandi Suhendar Lubis (27), warga Kecamatan Sayur Matinggi, Tapsel, barang bukti 1,32 gram sabu, Razak Wardana (23), Bayu lesmana Ginting (33) dan Amin Lesmana Nasution (34), warga Kecamatan Sei Balai, barang bukti 0,16 gram dan seperangkat alat hisap sabu.
Selain Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim yang mendampingi, Kapolres juga turut didampingi Kapolsek Labuhan Ruku, Kapolsek Indrapura, Kapolsek Medang dan Kapolsek Lima Puluh.(Solong).