BATUBARA I Berinisial AW, (25), warga Desa Pematang Jering, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, diamankan atas dugaan kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi untuk diperjualbelikan.
Melalui Kasi Humas AKP Fahmi Kasat Resnarkoba AKP Ramses Panjaitan mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut di Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih saat hendak menjual pil ekstasi pada Kamis 23 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB, Sabtu (25/10/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya seorang pria yang memiliki dan menyimpan narkotika di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih.
Mendapat informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian. Akhirnya, terduga pelaku berhasil ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok. Terduga pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut untuk diperjualbelikan.

“Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Batu Bara guna proses hukum dan pengembangan,” tutup Fahmi.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkoba di wilayah Batu Bara, sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat terkait bahaya dan sanksi hukum atas peredaran narkotika.










