BATU BARA I Gangguan jaringan Wifi terjadi di kawasan Blok VII, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Gangguan tersebut diketahui setelah pelapor/korban melakukan pengecekan ke lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, korban mendapati sebanyak 5 tiang Wifi berbahan besi dan sekitar 1.500 meter kabel Wifi telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp13.625.000. Merasa dirugikan dan keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polres Batu Bara untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian serta keberadaan barang-barang yang hilang.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait aksi pencurian tersebut, termasuk mengungkap modus, keberadaan barang bukti, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir disampaikan Kasi Humas AKP P Tamba membenarkan kejadian tersebut, Senin (1/9/2026)











