Jaga Kepercayaan Publik, Polres Batu Bara Tindak Lanjuti Pemberitaan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal

BATU BARA l Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online pada 25 Oktober 2026 yang menyoroti dugaan keterlibatan seorang personel Polri, Aipda Erdi, dalam peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP P. Tamba, pada Selasa (27/10/2026).

AKP P. Tamba menjelaskan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi awal, informasi mengenai dugaan keterlibatan personel tersebut dinyatakan tidak benar. Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengambil langkah pendalaman melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Berdasarkan konfirmasi awal yang telah dilakukan, informasi terkait dugaan keterlibatan Aipda Erdi dalam peredaran rokok ilegal tersebut tidak benar. Namun demikian, kami tetap akan melakukan pendalaman melalui Propam guna memastikan fakta yang sebenarnya,” ujar AKP P. Tamba.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Batu Bara dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi, khususnya dalam menyikapi setiap informasi maupun dugaan yang melibatkan personel kepolisian.

Ia menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang perlu ditelusuri secara objektif dan berdasarkan fakta agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur di tengah masyarakat.

Polres Batu Bara juga berkomitmen untuk menyikapi setiap pemberitaan secara terbuka dan bertanggung jawab, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pendalaman yang dilakukan Propam, diharapkan seluruh fakta terkait pemberitaan tersebut dapat terungkap secara jelas dan objektif, sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.

Polres Batu Bara menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui penanganan setiap informasi secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *