BATUBARA I Dalam rangka mendukung program pemberantasan peredaran gelap narkotika (P4GN), Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukumnya, Minggu (03/05/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala, S.H., bersama Kanit Reskrim Wira Hidayat serta personel Polsek Lima Puluh dan didampingi Kepala Desa Empat Negeri.
Penggerebekan dilakukan di Dusun VI Desa Empat Negeri, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (32), yang berprofesi sebagai supir dan merupakan warga Desa Antara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta satu buah dompet. Selain itu, di lokasi juga diamankan dan dimusnahkan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, seperti klip plastik kosong, mancis, dan alat hisap (bong).
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Lima Puluh guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain tindakan penegakan hukum, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
Kapolsek Lima Puluh menyampaikan bahwa kegiatan GSN ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Diharapkan dengan kegiatan ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat serta tercipta lingkungan yang bersih dari narkotika.










