BATUBARA I Dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat, DPRD Kabupaten Batu Bara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (10/08/2024).
Keputusan ini diambil bersamaan dengan persetujuan terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD (KUA-PPAS P. APBD) Tahun 2024.
Semua fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara sepakat mendukung Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Tujuan utama penerapan KTR adalah membatasi area merokok dan melindungi generasi sekarang dan mendatang dari bahaya rokok dan paparan asap rokok, menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.
Pj. Bupati Batu Bara, Heri Wahyudi, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas persetujuan ini.