BATUBARA I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Daerah (Perumda) Pembangunan Batra Berjaya.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Bupati Batu Bara, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati disampaikan Pj Sekda Rusian Heri menyampaikan jawaban dan penjelasan terhadap berbagai masukan, saran, serta pertanyaan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD pada rapat sebelumnya. Jawaban tersebut mencakup aspek hukum, tata kelola perusahaan, peningkatan pelayanan publik, hingga kontribusi perusahaan daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran badan usaha milik daerah dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Melalui perubahan status tersebut, diharapkan perusahaan dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi bisnis dan pelayanan, sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda sebelum memasuki agenda pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Batu Bara.










