Pelaku berinisial RS (28) sebagai Satpam,warga Link IV Kecamatan Air putih Kab. Batu Bara, diamankan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan
Hal ini Kasat Reskrim AKP Dr Enand H Daulay melalui Kasi Humas AKP AH Sagala ,Jumat (16/8/2024) membenarkan kejadian tersebut
Ia mengatakan, kejadian jumat 14 februari 2020, sekitar 14.00Wib di BNI Cab Lima Puluh Kel Lima Puluh dengan korban Nofri Hendi (49) Warga Dusun II Indrapura
“Penangkapan langsung dipimpin Kanit Resum Ipda Masri dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 181/VI/2020/SU/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 05 Mei 2020 atas nama pelapor NOFRI HENDRI dan Surat perintah penangkapan Nomor: Sp.Kap/204/VIII/RES.1.11/2024/Reskrim, tanggal 07 Agustus 2024 atas RS”
Kasi Humas Jelaskan, penangkapan berawal dari masyarakat bahwa pelaku berada dirumah, kemudian Unit sat Reskrim Polres Batubara langsung bergerak menunju TKP kemudian melakukan penggeledahan rumah yg di saksikan oleh Kadus setempat telah dan langsung mengamankan TSK untuk di bawah ke Mako Sat Reskrim Polres Batu Bara guna proses penyelidikan lebih lanjut
“Pelaku ditangakap diduga penipuan dan pengelapan, terlapor atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 239.000.000,. dan pelapor melaporkannya ke Polres Batu Bara”