BATUBARA I Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batubara telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga bongkar rumah milik warga, minggu 23/3/2025 sekitar pukul 02.00Wib
Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L Simamora melalui Kanit Reskrim Ipda D.P Manalu, S.H, Senin (24/3/2025)bl kepada media mengatakan penangkapan berdasarkan laporan korba, saat itu korban didalam kamar dan melihat bayangan dari depan kamar bahwa pelaku melintas,
“Lalu korban terbangun dan melihat kamar sudah berserakan korban lalu mencari tas sandang warna hitam yang bersikan. Lalu korban melaporkan ke Polsek Lima Puluh”
Dengan laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama sejumlah personil langsung melakukan pengecekan tempat lokasi kejadian (TKP), tidak begitu lama pelaku dapat diamankan berinisial DA warga simpang gambus Kecamatan Limapuluh, yang sedang duduk di Ponsel Irwan dan dilakukan Introgasi pelaku mengakui atas perbuatannya,
“Sebelunya korban dan saksi telah melihat jendela rumah rusak dan menemukan sepasang sandal merk porto dan sebilah pisau selanjutnya korban melaporkan kejadian pembongkaran Rumah milik nya ke Polsek Lima Puluh. Lalu pelaku diamankan Kepolsek lima puluh guna pemeriksaan lebih lanjut”
Adapun barang bukti hasil pencurian 1 unit HP merk vivo Y12. 1 buah dompet, dan 1 buah pisau. Akibat kejadian tersebut korba Fitria Ningsih Lubis mengalami kerugian sebesear 3juta rupaian,