BATUBARA I Satreskrim Polres Batubara telah mengamankan seorang laki-laki dengan dugaan melakukan pencurian dengan kekerasan di Dusun II Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka, Batu Bara
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim AKP Dr Enand H Daulay , Kamis (7/11/2024), ia mengatakan , penangkapan berdasarkan pencurian dan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 jo 285 ayat 2 KUHPidana.
“Penangkapan berdasarkan laporan NomorLP/B/458/XI/2024/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 02 November 2024, atas nama pelapor Dewi Andriani Silitonga, kejadian sabtu 2/11/2024, sekira pukul 05.30 wib”
Selanjutnya Kasat menjelaskan, dua pelaku diamankan berinisial UA (32) Warga Kuala Indah Kecamatan Seisuka dengan AR (28) Warga kuala tanjung Kecamatan Seisuka
“Menurut keterangan saksi Joys elena dan Hotben, bahwa kejadian tersebut korba Dewi Andriani bersama anaknya , dan korban hendak terbangun dari tidurnya untuk mengambil air minum didapur, dan korab melihat ada seorang laki-laki menghampiri dengan kondisi tidak mengunakan celana serta mengancam dengan mengunakan sebilah parang dengan mengucapkan,”Diam kau kalau nggak ku bunuh kau bersama anakmu”,lalu korban bersujud mintak tolonglah aku mohon jangan kau apa-apain kami,”
Namun pelaku memaksa korba untuk membuka baju sambil mengancam ” Kalau Nggak kau buka bajumu ku bunuh anakmu, Cepat puaskan aku kalau nggak nanti anak mu aku perkosa perkosa” sambil mengarahkan sebilang parang kearah anak korban, lalu korba pasrah dan membuka bajun dan celananya yang kemudian pelaku memperkosanya,
“Setelah selesai pelaku lalu pergi dengan membawa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A12 dengan nomor Contak: 0813 1884 1554 dan dengan Nomor IMEI 1:861693054706031 dan
IMEI 2: 861693054706023. Dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000, dan melaporkanya kejadian ke Polres Batubara guna proses hukum yang berlaku” sebut Kasat
Berdasarkan laporan tersebut , Satreskrim Polres Batubara melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 Ipda Ade S Masry, berdasar informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku berada kantor PT. Gilang Wijaya telah diamankan berinisial AR, pada selasa 6/11/2024, sekitar pukul 16.00wib, baru pulang kerja
“Kemudian AR diinterogasi kepadanya bahwa ia telah mengakui perbuatannya bersama AU, Sitorus telah masuk kedalam rumah korba Dewi Ardiani Silitong”,
Dengan waktu satu hari Tim Satreskrim telah mengamankan berinisial AU yang berada disiantar martobo kota siantar berada di rumah mertuanya di Pondok Sayur kemudian team bergerak memboyong ke komando untuk proses Lanjut., jelas Kasat Reskrim,