BATUBARA I Tim hukum dan advokasi Bahagia Saza yang terdiri dari para pengacara berpengalaman, siap memberikan pembelaan hukum kepada Arsyad dan Sopyan atas laporan polisi yang diajukan oleh tim Paslon 03, yang diwakili oleh pelapor Sarkowi Hamid.
Tim advokasi ini dipimpin oleh Ramadhan Zuhri, SH, dengan dukungan anggota lainnya yaitu Darmawan Siagian, SH, MH, Syahrizal Fahmi, SH, CLA, Ali Umar, SH, Mhd. Ali Nasution, SH, dan M. Zulham Rafi’i, SH.
Ramadhan Zuhri menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi kasus hukum ini. Mereka tengah merumuskan langkah-langkah strategis untuk memberikan pembelaan maksimal kepada Arsyad dan Sopyan.
“Rencananya tim mencakup upaya hukum lebih lanjut, termasuk mempertimbangkan laporan ke Bawaslu melalui Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) serta laporan tambahan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) jika diperlukan,” tegas Ramadhan Kepada Wartawan, di Kecamatan Lima Puluh,, Kamis (14/11/2024),
Menurut tim advokasi Bahagia Saza, laporan yang diajukan oleh pihak Paslon 03 terkesan berlebihan dan kurang tepat.
“Jika dilihat dari kacamata hukum, seharusnya laporan ini diajukan ke Gakkumdu atau Bawaslu, mengingat peristiwa yang dilaporkan berhubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bukan pidana umum,” ujar Ramadhan Zuhri.
Tim Bahagia Saza menilai laporan yang dibuat lebih cocok ditangani oleh lembaga pemantau Pilkada, karena hal ini berkaitan langsung dengan proses demokrasi di daerah tersebut.
Bahagia Saza yakin bahwa dengan pendekatan hukum yang tepat, mereka dapat membuktikan bahwa laporan yang dibuat tidak memiliki dasar yang kuat.
Mereka berkomitmen untuk menjaga keadilan bagi kliennya, serta akan terus memantau setiap perkembangan dan merespons dengan langkah-langkah hukum yang sesuai.
“Jika memungkinkan, Kita juga akan buat laporan terkait beberapa potensi pelanggaran yang sedang kita kumpulkan dan diduga terjadi pada ‘tetangga sebelah’,” tegasnya. ****