BATUBARA I Satreskrim Polres Batu Bara pelaku jambret 2 Hp, remaja warga Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara inisial MI, Rabu (24/7/24) malam.
Remaja tersebut ditangkap atas dugaan melakukan pengancaman menggunakan arit dan menjambret 2 unit HP milik Bill M Munawar dan Dedek keduanya warga Lima Puluh di Simpang Empat Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh pada Senin 22 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB.
Sementara seorang rekan MI yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran Tim Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara.
Penjelasan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Enand H Daulay kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Daulay memaparkan, peristiwa penjambretan tersebut berawal saat korban Bill M Munawar sedang melintas dijalan bersama Dedek seorang temannya mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba MI dan temannya dengan mengendarai sepeda motor datang dan membuntuti kedua korban.
Setiba dijalan yang sepi, MI memepet sepeda motor korban sembari mengacungkan sebilah senjata tajam berbetuk arit.
Karena mendapat ancaman, korban menghentikan sepeda motornya. Setelah berhenti, korban dan Dedek didatangi kedua terduga pelaku dan mencoba merampas sepeda motor korban.
Namun korban mempertahankan sepeda motornya sehingga MI bersama rekannya memukuli korban dengan menggunakan tangan pada bagian kepala secara berulang-ulang.
Sembari memukul kedua korban, MI dan temannya merampas 2 unit HP milik korban. Selanjutnya kedua terduga pelaku menyuruh korban pergi.
Keesokan harinya Bill M Munawar membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Batu Bara.
“Begitu menerima pengaduan dari korban, kita langsung menugaskan Kanit Jatanras Ipda R Bimo Setiadi melakukan penyelidikan,” ucap Daulay.
Sehari setelah korban membuat pengaduan, Tim Jatanras memperoleh informasi keberadaan seorang terduga pelaku inisial MI yang masih berusia dibawah umur.
Menerima informasi tersebut, Kanit Jatanras menggandeng Tim Opsnal PPA Satreskrim Polres Batu Bara untuk ikut melakukan penyelidikan dan penangkapan tidak jauh dari lokasi peristiwa perampasan HP milik korban.
Setiba dilokasi sesuai informasi, tim melihat MI dan langsung melakukan penangkapan.
Kepada petugas, MI mengaku telah merampas HP milik korban bersama seorang temannya.
MI juga menunjukkan barang bukti hasil rampasannya serta sepeda motor yang dipergunakan menjalankan aksinya.
Atas pengakuan tersebut, MI berikut 2 Unit HP dan 1 unit Sepeda Motor Honda Astrea milik MI diboyong ke Polres Batu Bara.
“Saat ini MI yang dijerat Pasal 365 KUH Pidana di RTP Polres Batu Bara terhitung hari ini,” tukas AKP Enand H Daulay.