BATUBARA DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna (Ranperda) Penyampaian Nota KUA-PPAS R. APBD Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (12/7/2024).
Rapat yang berlangsung, dihadiri Ketua DPRD Safi’i,SH, Pj. Bupati yang diwakilkan Setda Norma Deli Siregar SE.MM, Plt. Sekretaris DPRD Izhar Fauzi SH, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara serta OPD dan Unsur Forkopimda.
Ringkasan rancangan kebijakan umum APBD Kabupaten Batu Bara Tahun anggaran 2025, yang dibacakan PJ. Bupati Batu Bara Heri Wahyudi Marpaung , S.STP, M.AP, melalui Norma Deli Siregar SE.MM, Rencana target pendapatan Daerah Tahun anggaran 2025 sebesar Rp. ± ( satu triliun dua ratus delapan puluh lima miliar rupiah ).
Dengan rincian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar : Rp. ± ( seratus empat puluh enam miliar enam ratus juta rupiah). Pendapatan transfer sebesar :Rp. ± (satu triliun seratus dua puluh satu miliar empat puluh enam juta rupiah). Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. ± (tujuh belas miliar lima ratus empat puluh lima juta rupiah). kita berharap dari seluruh target pendapatan Daerah (terutama di sektor pad) yang kita rencanakan dapat terealisasi minimal 95% dan maksimal melebihi 100%. pelampauan target PAD adalah indikator bahwa Pemkab Batu Bara serius dan bersungguh – sungguh dalam mencari sumber PAD, ajak Setda Norma.
Lanjut Setda, pada Rancangan KUA-PPAS Tahun anggaran 2025, total belanja Daerah ditargetkan sebesar: Rp. ±(satu triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar rupiah).
Terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. ±(sembilan ratus tujuh belas miliar rupiah). Belanja modal sebesar Rp. ±(seratus empat puluh tiga miliar delapan ratus dua belas juta rupiah). Belanja tidak terduga sebesar Rp. ± (dua miliar rupiah). Belanja transfer sebesar Rp. ±(dua ratus sembilan miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).
Kemudian lanjut Setda Norma, untuk rencana pembiayaan daerah pada rancangan KUA-PPAS Tahun anggaran 2025 adalah pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp. ± (dua belas miliar sembilan ratus dua belas juta dua ratus delapan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah).