BATUBARA I PJ Bupati Batu Bara Heri Wahyudi diwakili Sekda Kabupaten (Sekdakab) Norma Deli Siregar memastikan utang belanja tahun anggaran 2023 lalu akan dibayarkan secara bertahap sesuai kondisi keuangan daerah.
Penjelasan itu disampaikan Norma menjawab pandangan umum fraksi atas penyampaian Nota Ranperda RPJPD 2025-2045 dan nota Ranperda LKPD Kabupaten Batu Bara tahun 2023, pada rapat paripurna DPRD, Selasa (25/6/24).
Jawaban tersebut disampaikan atas pandangan Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) yang mempertanyakan tuntutan rekanan atas pengerjaan proyek pembangunan tahun 2023 yang belum dibayarkan Pemkab Batu Bara.
Norma menjelaskan pembayaran secara bertahap akan dilakukan melalui mekanisme perubahan penjabaran APBD tahun anggaran 2024 dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Terkait realisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang mengalami penurunan, Norma mengatakan Pemkab Batu Bara akan melakukan monitoring dan evaluasi secara regular per-triwulan terhadap potensi dan capaian pajak daerah.
“Selain itu, Pemkab Batu Bara akan memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak daerah khususnya item pajak yang tidak tercapai target tahun 2023, serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait pemberian sanksi terhadap wajib pajak yang enggan membayar pajak,” ujar Norma.
Menjawab pandangan Fraksi atas nota Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Norma mengucapkan terima kasih atas masukan dewan.
“Pemkab Batu Bara akan berupaya menyinkronkan pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 melalui koordinasi antar pelaksana pembangunan, partisipasi masyarakat serta pengunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkasnya