MEDAN I Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) dikabarkan akan memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel di lingkungan Polda Sumut.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri yang mengatur penggunaan vape di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kedisiplinan dan menjaga profesionalitas seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Larangan penggunaan vape tersebut nantinya diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh personel, baik yang bertugas di lingkungan Polda Sumut maupun jajaran kepolisian di wilayah hukum Sumatera Utara.
Kebijakan ini juga menjadi perhatian terhadap pentingnya menjaga sikap, perilaku, serta keteladanan anggota Polri di tengah masyarakat.
Sebagai institusi penegak hukum, Polri dituntut untuk senantiasa menjaga kedisiplinan dan mematuhi setiap ketentuan yang berlaku, termasuk aturan internal yang diterbitkan pimpinan.
Tindak lanjut terhadap Surat Edaran Kapolri tersebut diharapkan dapat berjalan secara konsisten sehingga seluruh personel memahami dan melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.









