BATU BARA l Seorang pria berinisial F (48), warga Dusun Antara, Desa Pematang Cengkering, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, diamankan polisi setelah diduga menganiaya ibu kandungnya sendiri yang telah berusia 73 tahun menggunakan sebilah egrek.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 09.00 WIB, di Dusun Antara, Desa Pematang Cengkering, Kecamatan Medang Deras.
Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika terduga pelaku meminta sejumlah uang kepada ibu kandungnya, Priska Tambunan (73).
Namun, lantaran sang ibu tidak memiliki uang untuk diberikan, terduga pelaku diduga naik pitam hingga mengambil sebilah egrek dan mengayunkannya ke arah korban.
Akibat tindakan tersebut, egrek mengenai jempol tangan kanan korban.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Medang Deras dengan nomor laporan LP/B/90/X/2026/SPKT/POLSEK MEDANG DERAS/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 31 Oktober 2026.
Merespons laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, IPDA Syahputra Mamana Hasibuan, S.H., CPHR., CBA., bersama tim bergerak cepat melakukan penindakan.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di Dusun Antara, Desa Pematang Cengkering, Kecamatan Medang Deras.
Kapolsek Medang Deras, AKP A.H. Sagala, melalui laporan kepolisian menyampaikan bahwa kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara serta melakukan koordinasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan tindak kekerasan tersebut dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri yang telah lanjut usia. Polisi akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









