Sempat Viral Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Medang Deras, Tim Opsnal Polsek Amankan Dua Pria dan Ratusan Bungkus Rokok

BATU BARA I Menindaklanjuti informasi yang viral terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Deras bergerak cepat melakukan penindakan dengan mengamankan dua pria beserta sejumlah barang bukti rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.

Penindakan tersebut berlangsung di Dusun Sempurna, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Selasa (27/10/2026) sore.

Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, Ipda Syaputra Mamana Hasibuan, S.H., CPHR, CBA, setelah pihak kepolisian menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SS di sebuah warung yang diduga menjadi tempat penjualan rokok ilegal.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah rokok berbagai merek yang diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Tidak berhenti sampai di situ, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Deras kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan seorang pria lainnya berinisial JMS yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok tersebut.

Adapun rokok yang diamankan terdiri atas sejumlah merek, di antaranya ST Mentol, Rasta, Marbol, Marlong, Orice, Englismen, Mencester, Sky, dan Helium.

Selanjutnya, kedua pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando Polsek Medang Deras untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut.

Sebagai bentuk tindak lanjut dan koordinasi antarinstansi, Kapolsek Medang Deras, AKP A.H. Sagala, menyerahkan barang bukti rokok hasil penindakan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Tanjung, Rabu (28/10/2026).

Penyerahan barang bukti tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Nomor BAST-02/KBC.020602/2026.

Berdasarkan dokumen serah terima, barang bukti yang diserahkan berupa rokok berbagai merek yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan cukai, dengan jumlah keseluruhan tercatat sebanyak 21 slop dan 171 bungkus rokok.

Barang bukti tersebut diserahkan oleh Kapolsek Medang Deras, AKP A.H. Sagala, dan diterima oleh Doli Vicher Banjarnahor selaku PBC Ahli Pertama pada Bea Cukai Kuala Tanjung.

Penyerahan ini dilakukan agar barang bukti hasil penindakan dapat ditangani lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah yang dilakukan Polsek Medang Deras tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara kepolisian dan Bea Cukai dalam pengawasan peredaran rokok di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Kepolisian juga mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas perdagangan rokok tanpa pita cukai maupun barang kena cukai lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dengan adanya tindak lanjut terhadap laporan masyarakat tersebut, diharapkan pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polsek Medang Deras dapat semakin ditingkatkan.

Sementara itu, keterlibatan dan status hukum kedua pria yang diamankan masih perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses penanganan oleh pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *