Dari Informasi Warga hingga Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus Dua Terduga Pengedar Narkoba

BATU BARA I Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di wilayah Kabupaten Batu Bara, Jumat (16/10/2026).

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial RS (28), warga Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, dan KHN (38), warga Desa Suko Rejo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 41 butir pil diduga ekstasi dengan total berat bruto 15,80 gram serta narkotika diduga sabu seberat bruto 35,20 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Dusun Teratai, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka RS pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 01.55 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 23 butir pil berwarna merah muda yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 8,88 gram, dua plastik klip transparan, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

Berdasarkan keterangan awal dalam pemeriksaan, RS mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Tak berhenti pada penangkapan pertama, Satres Narkoba Polres Batu Bara terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Hanya berselang beberapa jam, tepatnya sekitar pukul 06.16 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial KHN (38).

Dalam penggeledahan terhadap KHN, petugas menemukan satu plastik klip transparan berukuran besar berisi diduga sabu seberat bruto 35,20 gram serta 18 butir pil berwarna merah muda diduga ekstasi dengan berat bruto 6,92 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu plastik klip transparan berukuran sedang dan satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KHN juga mengakui kepemilikan barang bukti narkotika yang ditemukan petugas. Barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan penanganan perkara.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Batu Bara dalam menekan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan kedua kasus tersebut juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *