BATU BARA I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (6/10/2026).
Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, S.H., Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.A.P., serta Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD yang diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Herryawan, S.T., M.Si.
Turut hadir anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam menyesuaikan program pembentukan peraturan daerah agar tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Dalam agenda tersebut, disampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas kerja sama, komitmen, serta kontribusinya dalam membahas perubahan Propemperda Tahun 2026.
Perubahan Propemperda dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui mekanisme penambahan, penghapusan, maupun penggantian judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), baik atas usulan DPRD maupun kepala daerah.
Penyesuaian tersebut dapat dilakukan karena adanya perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perubahan kebutuhan dan kondisi daerah, serta keadaan tertentu yang bersifat mendesak atau berkaitan dengan penyesuaian program prioritas pemerintah daerah.
Adapun mekanisme perubahan Propemperda dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengajuan usulan secara resmi, pengkajian dan pembahasan bersama Bapemperda serta bagian hukum pemerintah daerah, hingga pembahasan kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif dalam rapat paripurna.
Pemkab Batu Bara Usulkan Penambahan Satu Ranperda
Berdasarkan hasil rapat Bapemperda bersama OPD pengusul dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara, perubahan Propemperda Tahun 2026 merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Batu Bara Nomor 100.3.2/6702/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 tentang Permohonan Perubahan Propemperda Tahun 2026.
Dalam usulan tersebut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengajukan penambahan satu Ranperda pada semester kedua tahun 2026.
Adapun lima Ranperda yang tercantum dalam daftar usulan semester kedua tersebut meliputi:
1. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026.
2. Ranperda tentang APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2027.
3. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020–2040.
4. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014–2019.
5. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan Propemperda tersebut diharapkan dapat memperkuat perencanaan pembentukan regulasi daerah, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang disusun memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Selain itu, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara diharapkan terus berjalan secara optimal dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, dan mampu mendukung percepatan pembangunan.
Melalui pembahasan perubahan Propemperda Tahun 2026 ini, DPRD Kabupaten Batu Bara menegaskan pentingnya koordinasi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menentukan prioritas pembentukan peraturan daerah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.









