BATU BARA I Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Pendidikan resmi mengumumkan penerapan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, di Kabupaten Batu Bara selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan peserta didik di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Yasser Abdullah, S.STP., menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumatera Utara serta Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara terkait antisipasi dampak kabut asap.
Melalui pengumuman resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, seluruh kepala satuan pendidikan diminta segera menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan metode pembelajaran jarak jauh.
Dalam pelaksanaannya, proses PJJ diharapkan berlangsung secara fleksibel dan sederhana serta disesuaikan dengan kondisi masing-masing peserta didik.
Pihak sekolah juga diingatkan agar tidak memberikan tugas secara berlebihan kepada siswa, dengan tetap mempertimbangkan keterbatasan perangkat komunikasi maupun akses internet.
Dinas Pendidikan Batu Bara turut mengimbau orang tua dan pihak sekolah agar mengutamakan kesehatan serta keselamatan peserta didik selama kondisi udara belum membaik.
Aktivitas anak-anak di luar rumah juga diharapkan dapat dibatasi untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap.
Selain itu, pelaksanaan PJJ akan terus dipantau dan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan. Apabila terdapat perubahan kebijakan atau perpanjangan masa pembelajaran jarak jauh, informasi akan disampaikan melalui saluran resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Yasser Abdullah juga mengimbau seluruh kepala sekolah untuk segera menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada tenaga pendidik, peserta didik, serta orang tua atau wali murid agar pelaksanaannya berjalan dengan baik.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Batu Bara berharap kegiatan pendidikan tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan anak-anak.
Keselamatan peserta didik menjadi prioritas utama, sementara keberlangsungan proses pendidikan tetap dijaga melalui sistem pembelajaran yang menyesuaikan kondisi lingkungan.









