Hukum  

Perkuat Kepastian Hukum, PT PBB dan Kejari Batu Bara Teken MoU

BATU BARA I Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda), Mukhrizal Arif, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, Nanang Dwi Priharyadi, menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Batu Bara, Senin (5/10/2026).

Dalam sambutannya, Kajari Batu Bara Nanang Dwi Priharyadi menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Direksi PT Pembangunan Batra Berjaya dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah positif PT Pembangunan Batra Berjaya dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Batu Bara, khususnya dalam menciptakan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan.

“Pertemuan ini merupakan salah satu langkah positif dari PT PBB dalam rangka meningkatkan pembangunan di Kabupaten Batu Bara. Kita berharap pertemuan ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi lebih dari itu, terutama dalam meningkatkan kepastian hukum dan tata usaha negara,” ujar Nanang.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat berjalan secara berkesinambungan dan memperkuat sinergi antara Kejari Batu Bara dengan PT Pembangunan Batra Berjaya sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pembangunan Batra Berjaya, Mukhrizal Arif, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh aktivitas perseroan memiliki landasan hukum yang kuat.

“Kami ingin membangun budaya mencegah sebelum terjadi. Pertumbuhan bisnis harus berjalan bersama kepastian hukum, kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” kata Mukhrizal.

Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), kerja sama tersebut mencakup pertimbangan hukum, pendampingan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum lainnya serta pelayanan hukum sesuai tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan.

Secara khusus, kerja sama ini juga membuka ruang bagi PT Pembangunan Batra Berjaya untuk memperoleh pertimbangan hukum dalam penyusunan dan harmonisasi produk hukum internal perseroan.

Hal tersebut meliputi Anggaran Dasar, Peraturan Direksi, Keputusan Direksi, pedoman Good Corporate Governance (GCG), pengelolaan aset, pengadaan barang dan jasa, keuangan, sumber daya manusia (SDM), manajemen risiko hingga Standar Operasional Prosedur (SOP).

Mukhrizal menegaskan, pendampingan hukum tersebut tidak mengambil alih kewenangan organ perseroan. Keputusan bisnis maupun keputusan korporasi tetap menjadi kewenangan RUPS, Komisaris dan Direksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Kami tidak ingin sekadar membangun BUMD yang mampu menghasilkan keuntungan. Kami ingin membangun BUMD yang mampu menghasilkan keuntungan dengan cara yang benar, menjaga aset daerah, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan korporasi,” tegasnya.

Kerja sama antara Kejari Batu Bara dan PT Pembangunan Batra Berjaya tersebut berlaku selama tiga tahun. Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi bagi hubungan kelembagaan yang berkelanjutan dalam mewujudkan PT Pembangunan Batra Berjaya sebagai BUMD yang kuat secara kelembagaan, sehat secara bisnis, tertib secara hukum serta mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kabupaten Batu Bara.

“Bisnis harus tumbuh, tetapi integritas tidak boleh runtuh. Keuntungan harus dicapai, tetapi kepatuhan tidak boleh diabaikan,” tutup Mukhrizal Arif.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Datun Kejari Batu Bara Rahmah Hayati Sinaga, Manager Keuangan dan Aset Riy Dewantoro, Manager Bisnis dan Kerja Sama Affan Saragih, SH, serta Manager Umum dan SDM Raja Arifansyah Pohan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *