BATU BARA I Niat baik Supriono (41), anggota Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Kabupaten Batu Bara, untuk melerai perkelahian antarwarga justru berujung petaka. Warga Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, itu menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka robek pada bagian kaki dan harus mendapat sembilan jahitan.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Supriono melihat keributan yang melibatkan dua warga berinisial K dan I di kawasan Desa Laut Tador. Berniat mencegah pertikaian semakin meluas, korban kemudian berupaya melerai keduanya.
Namun, saat berusaha menghentikan perkelahian, korban justru menjadi sasaran amarah salah satu pihak yang terlibat, yakni K (50).
Tanpa diduga, K diduga mengayunkan senjata tajam ke arah korban. Akibatnya, Supriono mengalami luka robek pada bagian kaki dan harus dilarikan ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis. Luka tersebut bahkan membutuhkan sembilan jahitan.
BAPERA Kawal Laporan ke Polres Batu Bara
Atas kejadian tersebut, DPD BAPERA Kabupaten Batu Bara langsung memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya.
Didampingi Tim Kuasa Hukum BAPERA, Rudy Harmoko, SH dan M. Nuhrizat Hutabarat, SH, Supriono mendatangi Mapolres Batu Bara untuk membuat laporan resmi terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres Batu Bara.
Satreskrim Bergerak Cepat, Pelaku Diamankan
Mendapat laporan terkait dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut, personel Satreskrim Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan terduga pelaku.
Tidak membutuhkan waktu lama, pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan K (50) dari lokasi persembunyiannya. Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan.
Saat ini, K masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Batu Bara.
Terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan penganiayaan berat, sebagaimana Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut.










