Kapolres Batu Bara Tegas: “Kejar Pembuktian, Bukan Pengakuan”

BATUBARA I Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan kepada jajaran penyidik agar mengedepankan pembuktian, profesionalisme dan integritas dalam setiap penanganan perkara.

Penegasan itu disampaikan saat Kapolres memberikan arahan dan bimbingan kepada para penyidik Satreskrim, Satresnarkoba dan Satlantas Polres Batu Bara di Aula Sarja Arya Rencana Polres Batu Bara, Jumat (14/8/2026), sekira pukul 14.00 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Batu Bara Kompol Supendi, S.H., Kasatreskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., Kasatlantas Iptu Devi Siringo Ringo, S.H., S.Sos., M.H., serta para KBO dan Kanit masing-masing satuan fungsi.

Dalam arahannya, Kapolres menekankan bahwa penyidik harus membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata mengandalkan pengakuan tersangka.

«“Kejar pembuktian, bukan pengakuan,” tegas Kapolres.»

Menurutnya, penyidik harus mengoptimalkan seluruh sumber pembuktian, mulai dari TKP, keterangan saksi, barang bukti, rekaman CCTV, bukti digital, transaksi keuangan, pemeriksaan laboratorium hingga keterangan ahli.

Dengan demikian, konstruksi perkara tetap kuat dan dapat dipertanggungjawabkan meskipun tersangka membantah atau tidak mengakui perbuatannya.

Kapolres juga memberikan penekanan keras terkait integritas penyidik. Ia menegaskan tidak boleh ada anggota yang bermain perkara, meminta maupun menerima uang, menerima titipan, atau melakukan rekayasa dalam proses penegakan hukum.

«“Tidak ada ruang untuk bermain perkara, meminta uang, menerima titipan atau merekayasa perkara. Jangan tukarkan kehormatan anggota Polri dengan keuntungan,” tegasnya.»

Selain itu, setiap tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan harus dilakukan secara akuntabel serta memenuhi ketentuan hukum dan administrasi.

Para penyidik diminta memastikan kecukupan alat bukti dan kelengkapan administrasi sebelum mengambil tindakan hukum.

Khusus jajaran Satreskrim, Kapolres mengingatkan agar peka terhadap perkara yang menimbulkan keresahan masyarakat. Setiap perkara yang berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat harus ditangani secara profesional, terukur dan memberikan kepastian hukum.

Kapolres juga meminta penyidik tidak ragu melakukan gelar perkara apabila terdapat keraguan terkait penerapan pasal, kecukupan alat bukti maupun tindakan penyidikan.

«“Gunakan gelar perkara sebagai ruang kontrol, koreksi dan penyamaan persepsi. Lebih baik berdiskusi sebelum bertindak daripada mempertanggungjawabkan kesalahan setelahnya,” ujarnya.»

Dalam arahannya, Kapolres menyampaikan enam penekanan utama kepada para penyidik, yakni cerdas dalam hukum, kuat dalam pembuktian, tertib administrasi, berani dan terukur, berintegritas serta menjaga kehormatan Polri.

Usai memberikan arahan, Kapolres melanjutkan kegiatan dengan melakukan pengecekan langsung ke ruang kerja penyidik Satresnarkoba dan Satreskrim. Pengecekan tersebut dilakukan untuk melihat pelaksanaan tugas sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polres Batu Bara memperkuat kualitas penyidikan, profesionalisme personel dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kapolres berharap seluruh penyidik mampu menjalankan tugas secara tegas, profesional, transparan dan berkeadilan, sehingga setiap perkara ditangani berdasarkan hukum dan pembuktian yang kuat serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *