DELISERDANG I Berdasarkan laporan intelijen yang diterima dalam beberapa minggu terakhir, diduga akan terjadi pengiriman narkotika dari Malaysia yang masuk melalui wilayah Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam.
“Informasi ditindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak cepat dipimpin langsung Kasat Narkoba Kompol DR Fery Kusnadi, SH.MH dan sejumlah personel dengan membentuk tim khusus guna melakukan analisis dan penyelidikan mendalam,”

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Deli Serdang Hendria Lesmana SiK, MSi didampingi Kasat Narkoba Fery Kusnadi, SH.MH saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika, Senin (27/4/2026)
Ia mengatakan, Tim yang dibentuk oleh Satresnarkoba Polresta Deli Serdang tersebut melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang diduga akan memasok barang haram ke kawasan Lubuk Pakam dan sekitarnya.

Langkah cepat tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Selain melakukan pemantauan terhadap jalur yang dicurigai, petugas juga memperkuat koordinasi dan pengumpulan informasi guna memastikan pergerakan para pelaku dapat terdeteksi.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelundupan narkotika dari luar negeri tersebut.

Adapun pelaku yang dapat kita amankan inisial J Alias I dan R serta Anak bernama M Alias N dan disita barang bukti berupa, 3 buah goni plastik berisikan, 50 bungkus plastik warna gold gambar durian merk Freeso-dried Durien yang berisikan shabu dengan berat kotor (bruto) 53.217, 28 gram,
Selain itu, 2 goni plastik berisikan, 30 bungkus diduga Narkotika jenis Liquid Catridge Vape merk Lamborgini yang berisikan 2.982 pcs, 1 bungkus diduga Narkotika jenis Liquid Catridge Vape merk Ninja yang berisikan 267 pcs
dengan total jumlah 3.249 pcs,1 goni plastik berisikan , 1 bungkus plastik transparan yang didalamnya terdapat pil ekstasi merk Rolex warna orange sejumlah 5.000 butir
1 bungkus plastik transparan yang didalamnya terdapat pil ekstasi merk Rolex warna hijau sejumlah 4.112 butir dengan total jumlah 9.112 butir, 35 bungkus diduga Narkotika jenis Happy Water yang berisikan 350 sachet,1 unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan No.Pol. BK 1682 QR, 1 unit handphone merk OPPO, 1 unit handphone merk Redmi, 1 unit iphone 14 Promax.

Dari sejumlah barang bukti dan hasil pemeriksaan terhadap pelaku berinisial J Alias I dan R S P serta Anak bernama M G N Alias N jika Narkotika tersebut mereka jemput dan terima dari inisial X (dalam lidik) di Tanjung Leidong dan akan dibawa atau serahkan kepada inisial B (dalam lidik) di Kota Lubuk Pakam.
Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 119 ayat (2) Subs Pasal 117 ayat (2) Undang Undang R.I Nomor. 35 tahun 2009 tentang dan pelaku yang diamankan J Alias I, (27), warga Tanjung Pura, Langkat R, Umur (28), warga Tanjung Pura, Langkat M Alias N, (17), warga Tanjung Pura, Langkat











