BATUBARA I Tim Opsnal Polsek Indrapura bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) atau bongkar rumah yang meresahkan warga. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan setelah laporan dari Herwanto diterima pihak kepolisian tanggal 23 ferbuari 2026
Hal ini dikatakan Kapolsek Indrapura AKP Rahmad Ranadona Hutagaol, Jumat (27/2/2026),
Kapolsek menjelaskan, dari hasil laporan Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan, tangal 25 ferbuari akhir kedua pelaku bongkar rumah dapat diamankan,
“Adapun kedua pelaku berinisial DA (32) dan R Napitulu (44) warga yang sama Dusun II Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih”
Sebelumnya berinisial DA telah melakukan pencurian besi di Bank BSI Indrapura, Pelapor: Bank BSI sesuai bukti Laporan: LP/B/102/XII/2025/SPK/POLSEK INDRAPURA, tgl 16 Desember 2025
Kapolsek Indrapura menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di salah satu rumah warga, Pelaku diduga masuk dengan cara merusak bagian rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, Tim Opsnal langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan, identitas terduga pelaku berhasil kami kantongi,” ujar Kapolsek.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah hukum Polsek Indrapura. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Indrapura guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta memastikan keamanan rumah saat bepergian. Ia juga mengajak warga agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
“Sinergi dan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutupnya.










