Terkait Kasus BTT, Kejaksaan Negeri Batu Bara Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru

BATUBARA I Kejaksaan Negeri Batu Bara kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2022.

Hal ini disampaikan Kajari Batubara Francisco Tarigan didampingi Kasi Intel Oppon Siregar, Kamis (19/2/2026)

Ia menyampaikan, Kedua tersangka masing-masing berinisial berinisial DS (43) dan E (47) yang merupakan sebagai tersangka. Dalam proyek tersebut, E bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara DS menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Perkara dugaan korupsi Dana BTT ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770 pada Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.158.081.211.

Sebelumnya, Kejari Batu Bara telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni CS (52) selaku Direktur CV Widya Winda serta IS (27) yang tercatat sebagai Wakil Direktur CV Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur CV Sakhi Utama, Direktur PT Zayan Abidzar, sekaligus mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, drg. Wahid Khusyairi.

Penetapan tersangka terhadap E dan DS dituangkan dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Usai penetapan, kedua tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.

Penyidik menjerat para tersangka dengan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejaksaan Negeri Batu Bara menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum dalam perkara dugaan korupsi Dana BTT tersebut.

Pantau inibatubara.com Kajari Baru Francisco Tarigan belum 100 hari kerja sudah tetapkan dua tersangka baru terkait dana BTT 2022,

“Sebelumnya memustakan sejumlah barang bukti berbagai jenis”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *