Kapolres Lepasliarkan Belangkas, Hasil dari Perdagangan ilegal.

BATU BARA I Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan SH M.H bersama Kasat Reskrim AKP Masagus memimpin langsung kegiatan pelepasliaran hewan belangkas yang merupakan satwa dilindungi, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan perlindungan satwa liar.

Pelepasliaran hewan belangkas di Pantai Sejarah Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir bersama Kasi Pidum, Tokoh Masyarakat dan Staff Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kab. Batu Bara melepaskan Hewan Belangkas di Pantai Sejarah, Kamis (22/1/2026)

Kapolres menyampaikan, Pelepasliaran tersebut dilakukan setelah sebelumnya hewan belangkas berhasil diamankan dari upaya kepemilikan atau perdagangan ilegal.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Batubara unit Tipidter langsung dipimpin Kanit Tipidter Ipda Alif bersama sejumlah personil

“Adapun pelaku berinisial AE (43) warga Dusun II Desa Indrayaman Kec. Talawi Kab. Batu Bara ia sebagai pemilik sedangkan dan SS (50) warga yang sama ia sebagai melangsir”

Kapolres menjelaskan, pelaku melakukan jual beli satwa yang dilindungi Berupa Hewan Jenis Belangkas (Tachipleus Gigas)

“Bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kepedulian Polres Batu Bara terhadap kelestarian ekosistem dan penegakan hukum di bidang perlindungan satwa dilindungi”.

Dari kedua pelaku dijatuhkan Pasal Yang di persangkakan : Pasal 21 Ayat (2) Huruf A YO Pasal 40 A Ayat (1) Huruf D Undang Undang RI No 32 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kapolres menegaskan akan terus melakukan upaya preventif dan edukatif kepada masyarakat, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan perlindungan satwa dilindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *